Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini...
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan yang melarang pelajar merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day) pada 14 Februari 2016.
Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar ini disampaikan kepada semua kepala sekolah dan guru. “Agar diteruskan ke semua siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Alimuddin Tarawe pada Sabtu, 6 Februari 2016.
Alimuddin mengatakan surat imbauan ini bukan kewajiban sehingga tidak ada dasar hukum atau aturan yang melandasi. “Kami hanya ingin menjaga anak-anak kita dari perilaku pergaulan bebas, narkoba, dan seks bebas,” ujarnya.
Dia menduga, setiap kali perayaan Valentine's Day, banyak pelajar yang ikut serta dan merayakannya secara berlebihan. Sebagai pendidik, kata dia, pihaknya tidak ingin karakter anak rusak.
Menurut dia, pemberian surat imbauan larangan itu tidak hanya dilakukan Kota Makassar, tapi juga pemerintah daerah lain di Indonesia.
Alimuddin mempersilakan jika ada pihak yang menggugat dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan surat imbauan yang dikeluarkan. “Tidak masalah kami dilaporkan, ini kan hanya imbauan dan ditujukan juga hanya untuk siswa di Makassar,” tuturnya.
Surat edaran larangan Valentine's Day dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar pada 5 Februari 2016. Ada lima poin imbauan dalam surat dengan nomor 421.3/0618/S.E/DPK/II/2016.
Berikut ini isi surat edarannya:
1. Mengimbau siswa tidak merayakan Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang, baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Seluruh guru dan orang tua/wali siswa tetap mengawasi putra-putrinya agar tidak merayakan Valentine's Day.
3. Menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dalam lingkungan sekolah.
4. Agar seluruh perangkat sekolah melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah.
5. Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan yang dimaksud.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, jika sifatnya hanya surat edaran, imbauan itu tidak berpotensi melanggar hukum atau aturan. “Tidak ada masalah, karena hanya ajakan untuk tidak merayakan Valentine's Day,” katanya.
Sumber : ( https://nasional.tempo.co/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Posting Komentar