Jumat, 12 Februari 2016

TERBARU : BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TUTUP LAYANAN 93.721 PNS

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan penting berikut ini....

Badan Kepegawaian Negara menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 pegawai negeri sipil yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.


"Penutupan layanan kepegawaian itu berarti mereka tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa registrasi PUPNS itu hingga batas akhir perpanjangan pada 31 Januari 2016, setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Unit Pengolahan Data BKN per 1 Februari 2016, terdata 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Tidak disebutkan berapa lama penutupan (blocking) layanan kepegawaian itu dan apakah mereka dikenakan sanksi administratif lantaran tidak melakukan registrasi dalam PUPNS.


Kewajiban melakukan pendataan ulang itu, tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K26-30/V2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Ia mengatakan bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Mengenai penutupan layanan kepegawaian itu, katanya, merupakan konsekuensi atas tidak responsifnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai suatu program nasional menuju terwujudnya "database" kepegawaian yang terkini, akurat, dan terpercaya.

Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan "blocking" layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Setelah penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan memperbarui data serta merekapitulasi keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.


Data tersebut digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit dalam undang-undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat.....





IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog