Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jelang akhir tahun pelajaran 2014-2015, tentunya bagi satuan pendidikan dasar disibukkan dengan kegiatan akhir tahun, terutama dalam menghantarkan anak didiknya kelas 6 meraih kesuksesan dalam kelulusannya tahun ini. Persiapan Ujian Sekolah tentunya sudah jauh hari dipersiapkan, baik verifikasi data peserta ujian sekolah, pembuatan proposal program ujian sekolah, pembuatan Daftar Kumpulan Nilai (DKN), pelaksanaan ujian praktik dan ujian sekolah.
Pada postingan kali ini, saya ingin membantu teman-teman guru pada satuan pendidikan dasar (SD) untuk memudahkan dalam membuat rekap nilai baik nilai rapor (NR) maupun nilai ujian sekolah (NUS) dalam bentuk Aplikasi Daftar Kumpulan Nilai (DKN). Aplikasi ini menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggaraan Program Paket A/Ula.
Salah satu diantara ketentuannya adalah mengenai Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasi Standar penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015. Pada Pasal 5 Permendikbud menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.
(2) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.
(3) Kriteria perolehan nilai minimal baik pada sikap/perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
(4) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada Aplikasi ini ketentuan SKL juga dicantumkan sebagai parameter kelulusan peserta didik.
Akhirnya, betapapun usaha yang saya lakukan dalam pembuatan aplikasi ini, mungkin kiranya ada kekurangan. Oleh karena itu cross check, saran, dan kritik sangat kami harapkan. Semoga bermanfaat! (AA)
Link Download:
0 komentar:
Posting Komentar