Selasa, 28 April 2015

Semua Guru Berhak Mendapat Gaji dan Tunjangan

Semua guru berhak mendapatkan penghasilan yang baik, tak terkecuali guru honorer atau guru non PNS yaitu berupa gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Semua guru berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan.



Pasal 14 UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum. Selanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh guru. 

Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan pemerintah berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi guru. Pemerintah menyatakan yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS dan guru yayasan.

Akibatnya, guru yang bukan PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Meskipun guru tersebut memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun. Sehingga guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS itu tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut. 
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog