Infosekolah.Net - Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS agar uang pensiun PSN tidak terus menerus membebani keuangan negara. Walaupun untuk saat ini tidak seluruh gaji pensiunan PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10 persen yang terbagi untuk Askes, tabungan hari tua dan tentu untuk gaji pensiunan.
Sistem ‘Pay As You Go’ diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun. Sistem ini memiliki keuntungan tersendiri karena penganggaran akan diketahui oleh pemerintah secara jelas, serta besaran untuk pembayaran gaji ditentukan oleh pemerintah yang didasarkan atas jumlah perhitungan yang nyata.
Sedangkan untuk kerugiannya bahwa anggaran untuk pembayaran gaji pensiunan akan mengalami kenaikan. Karena semakin lama akan semakin banyak pegawai yang memasuki masa pensiunan, jika terus berlangsung menggunakan sistem Pay As You Go, anggaran yang harus dikeluarkan negara akan sama besar dengan anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji PNS aktif atau bahkan bisa lebih dari itu.
Fully Funded sama halnya dengan Pay As You Go yang memiliki kekurangan dan juga kelebihan. Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan, sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil dari iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungan dari sistem Fully Funded adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Pegawai Negeri Sipil bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang ingin diterimanya nanti sehingga pemotongan akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.[sumber : pemerintah.net]
0 komentar:
Posting Komentar