Rabu, 15 April 2015

Juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015


Bagi Guru yang sudah dapat atau belum mendapatkan Tunjangan Fungsional , sebaiknya baca tentang juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015  , Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per     minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  


Untuk lebih jelasnya Tentang Juknis Tunjangan Fungsional Silahkan Bapak/Ibu Klik download yang ada  Di bawah Ini  .

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog