Kamis, 23 April 2015

REVISI PETUNJUK PELAKSANAAN DAK DIKDAS TAHUN 2015 UNTUK SD/SDLB,SMP/SMLB


Beberapa hari ini saya di sibukkan dengan berbagai kegiatan di sekolahan sehingga tidak bisa update lagi dan berkunjung ke teman blogger semua. berhubung hari ini masih ada waktu untuk berbagi info saya akan berikan info penting terkait petunjuk pelaksanaan DAK dikdas tahun 2015

Jika pada kesempatan yang lalu Infosekolah.Net sudah bagikan mengenai petunjuk pelaksanaan DAK Dikdas tahun 2015, kini pemerintah telah memunculkan revisi terbaru anggaran penggunaan DAK  dikdas tahun anggaran 2015.

peraturan direktur kementerian pendidikan dasar dengan nomor 144/C/KP/2015 itu adalah membahas segala sesuatu ketentuan yang berlaku dalam penyaluran dana khususnya bagi jenjang pendidikan SD/SDLB maupun untuk SMP/SMPLB, yang mana semua ketuntuan penggunaan dana baik dalam kinerja pembangunan infrastrukutr sekolahan dan juga anggaran dana penggunaan biaya sarana prasarana dalam pendidikan.


http://www.volimaniak.com/

Banyak sekali agenda pembahasan yang wajib diketahui oleh sekolah jenjang pendidikan dasar ini diantaranya adalah : 

  1. Krtieria sekolah penerima DAK tahun 2015, dan ini diperioritaskan untuk daerah 3T, dan sekolah yang memiliki ijin operasional jelas dan masih memiliki hak paten ijin operasional sekolah yang valid.
  2. Penggunaan Sarana prasarana sekolah yang meliputi banyak item dan saya tidak bisa menjelaskan satu persatu,diantaranya adalah Penggunaan dana untuk pembangunan, dana pembangunan ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang sekolah, penggunaan anggaran belanja alat olahraga, pembangunan laboratorium komputer,dan masih yang lainnya;
  3. Peningkatan sarana prasarana pendidikan, peningkatan ini didasarkan pada tingkat kerusakan sekolahan yang perlu di perbaiki atau di renovasi tergantung pada kebutuhan dari tiap sekolah.
  4. Mekanisme penetapan anggaran DAK dikdas tahun 2015,
  5. Alokasi biaya DAK dikdas tahun 2014,

Demikian informasi dari volimaniak mengenai Juklak / petunjuk pelaksanaan Anggaran dana / DAK tahun 2015, semoga bisa bermanfaat.
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog