Rabu, 22 April 2015

KABAR GEMBIRA! SEMUA K2 DIANGKAT CPNS TAHUN 2015

Informasi pemberitaan mengenai tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS dari jalur khusus pada ujian seleksi cpns tenaga honorer tahun 2013-2014 dan akan diangkat menjadi pns di tahun 2015 nantinya tidak resah lagi akan bagaimana nasib rekan-rekan yang berasal dari tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes cpns.

Apalagi ditambah dengan tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang hanya tinggal waktu 1 bulan ini.




PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tak boleh melampaui tahun anggaran 2014. Bisa saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut : 
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  • Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  • Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.

Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian Tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para hnorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.

Hingga saat ini, BKN terus memeriksa ulang dokumen kelulusan Tenaga Honorer K-2. Jika ditemukan, nama honorer K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.

Dalam perkembangannya saat ini, para Tenaga Honorer K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan honorer K2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.

Ini juga berarti sama dengan pernyataan Azwar Abubakar mentri PAN RB yang lalu sebelum dijabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari birokrasi.kompasiana.com terkait dengan pemberitaan CPNS K2 Rampung 2015.

"Kita akan angkat semua honorer K2 menjadi cpns secara bertahap, mulai 2014 dan 2015 setelah berkonsultasi Kemenkeu. Untuk itu, diharapkan daerah memberikan program usulan jabatan K2 mana yang prioritas untuk segera diangkat. Kita akan konsultasikan segera".

Pernyataan Pak Menteri tersebut tentu melegakan para honorer yang belum beruntung lulus tahun ini. Mereka tentu berharap pernyataan itu bukanlah basa-basi. Bukan sekadar obat penenang belaka atau untuk mengalihkan isu terkait permasalahan seleksi CPNS yang ditengarai banyak kecurangan.

Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Kategori II Yang Valid Menjadi CPNS


Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan Tenaga Honorer K2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para Tenaga honorer K2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan.

Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat Tenaga Honorer K2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat Tenaga Honorer K2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai.

Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja honorer K2 yang akan diangkat CPNS.

Jadi kita tunggu kehadiran PP pengangkatan honorer k2 menjadi cpns yang baru tahun 2015 nantinya yang akan memberikan gairah semangat para honorer yang tidak lulus pada ujian seleksi tes cpns jalur khusus tahun yang lalu untuk terus mengabdikan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog