Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru oleh Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas), Kemendikbud. Untuk itu, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja.
Tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. |
Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
Sedangkan bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
0 komentar:
Posting Komentar