BULUKUMBA - Kalangan guru di Kabupaten Bulukumba resah dengan munculnya pembayaran uang kenaikan golongan. Nilainya, Rp 1 juta per orang.
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba, M Taufik mengatakan, sudah menerima informasi itu. Permintaan itu dilakukan oknum pegawai.
Oknum pegawai itu, kata dia, mengaku diperintahkan pimpinan BKDD. "Permintaan uang ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Pengurusan kenaikan pangkat tidak dipungut biaya," paparnya.
Lebih jauh dia mengatakan, dirinya siap bersaksi jika kasus ini sudah diproses Inspektorat. "Selain saya, istri saya yang juga bertugas di SDN 3 juga jadi korban. Dia dimintai uang oleh oknum guru bernama Narti," paparnya.
Narti yang dikonfirmasi membantah telah menerima uang yang dituduhkan itu. Uang sebesar Rp 1 juta itu untuk pengurusan berkas dari BKD Bulukumba ke BKN di Makassar.
"Sepeser pun uang dia sebut saya tidak ambil. Itu hanya untuk pengurusan berkas," katanya.
Kepala BKDD Kabupaten Bulukumba, M Sabir mengatakan, kalau itu merupakan kesepakatan maka biaya pengurusannya sah-sah saja. "Biasanya mereka sudah sepakat, kemudian cerita di belakang," jelasnya.
Oknum pegawai itu, kata dia, mengaku diperintahkan pimpinan BKDD. "Permintaan uang ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Pengurusan kenaikan pangkat tidak dipungut biaya," paparnya.
Lebih jauh dia mengatakan, dirinya siap bersaksi jika kasus ini sudah diproses Inspektorat. "Selain saya, istri saya yang juga bertugas di SDN 3 juga jadi korban. Dia dimintai uang oleh oknum guru bernama Narti," paparnya.
Narti yang dikonfirmasi membantah telah menerima uang yang dituduhkan itu. Uang sebesar Rp 1 juta itu untuk pengurusan berkas dari BKD Bulukumba ke BKN di Makassar.
"Sepeser pun uang dia sebut saya tidak ambil. Itu hanya untuk pengurusan berkas," katanya.
Kepala BKDD Kabupaten Bulukumba, M Sabir mengatakan, kalau itu merupakan kesepakatan maka biaya pengurusannya sah-sah saja. "Biasanya mereka sudah sepakat, kemudian cerita di belakang," jelasnya.
Sumber : JPNN.COM
0 komentar:
Posting Komentar