Jakarta, HanTer - Kini Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tak bisa digunakan untuk membayar honor guru.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang kian membengkak. Serta tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah.
"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membanyar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata, di Gedung Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), di Jakarta, Jumat siang (10/04/2015).
Saat ini, menurutnya, pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Pranata menampik jika data ini akan sama dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sistem akan dirancang lebih canggih dalam melihat peta kebutuhan guru.
"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," tandasnya. (baca juga : Ini dia syarat-syarat CPNS kategori 2 )
Namun, pihaknya belum bisa memberikan perincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Sebab sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Target pun akan dirampungkan pada tahun ini. (baca juga : download lampiran lowongan menjadi guru ke malaysia gajih 15 juta )
0 komentar:
Posting Komentar