Kemdikbud menilai jika guru di Indonesia sebenarnya sudah cukup, hanya distribusinya tidak merata. Banyaknya guru honorer yang saat ini menuntut diangkat menjadi PNS karena Kepala Sekolah (Kepsek) asal-asalan mengangkat honorer.
"Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud yang Infosekolah.Net kutip dari JPNN (01/04/2015).
Menurut Hamid yang juga yang juga merangkap Plt Sekjen Kemdikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adalah honorer.
"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," kata Hamid.
Hamid mengingatkan guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat PNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi PNS.
"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," kata Hamid.
Guru honorer ini kemudian digaji dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Tetapi, guru honorer selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.
Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya. |
"Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud yang Infosekolah.Net kutip dari JPNN (01/04/2015).
Menurut Hamid yang juga yang juga merangkap Plt Sekjen Kemdikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adalah honorer.
"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," kata Hamid.
Hamid mengingatkan guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat PNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi PNS.
"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," kata Hamid.
Guru honorer ini kemudian digaji dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Tetapi, guru honorer selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.
0 komentar:
Posting Komentar