Guru Tidak Bersetifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan - Anggapan menjadi seorang guru adalah mudah dan gampang akan segera sirna, pada akhir tahun 2015 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, Standar sebagai guru adalah seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di terapkan secara penuh.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang infosekolah.net lansir dari JPNN (30/03/2015).
Syarata mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.
Semoga dengan pemberitaan ini guru di nusantara untuk segera meyelesaikan pendidikan kesarjaananya agar tunjangan profesi pendidik tidak batal dan bisa mengajar ke dalam kelas, demi kepentingan sekolah, siswa, dan guru bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar