NASIB guru honorer dan guru bantu di Jakarta pada tahun 2015 menjadi bagian dari fokus perhatian Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta. terbukti kenaikan gaji para tenaga pendidik itu masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pengajuan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Meski demikian, pembahasan KUA-PPAS belum mengarah berapa besaran kenaikan gaji guru bantu dan honorer. “Jadi kami belum membahas pada persoalan angka. Kami hanya melakukan pembahasan secara global saja,” jelas Fahmi.
Sebenarnya, ungkap dia, dalam rapat KUA-PPAS terkait dengan peningkatan kesejahteran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk memacu semangat kerja di lingkungan Pemprov DKI. “Maksud tunjangan dinamis ini hanya diberikan kepada kepada PNS yang benar-benar berprestasi dalam kerja. Diberikan di luar tunjangan kinerja yang selama ini sudah diterima semua PNS di Jakarta,” tegas Fahmi.
Prinsipnya, tambah Fahmi, kalangan dewan menghormati komitmen gubernur yang ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh PNS akan bekerja sebagai pelayan yang baik. “Untuk itu, penghargaan yang layak dengan cara memperhatikan kesejahteraan PNS,” pungkas dia.
(Sumber : http://www.jpnn.com/)
0 komentar:
Posting Komentar