NUPTK sangat penting di perlukan bagi semua guru di seluruh indonsia khususnya bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi guru / tunjangan sertifikasi syarat utamanya adalah mempunyai NUPTK, pada tahun 2015 kemdikbud meluncurkan kebijakan baru terkait persyaratan mendapatkan NUPTK baik untuk guru, pengawas sekolah, guru PNS non PNS, bahkan kepala sekolah,
Masih berbicara mengenai NUPTK kali ini Infosekolah.Net akan memberikan informasi penting yaitu mengnai kebijakan Persyaratan NUPTK Tahun 2015, untuk informasi lebih lanjut silahkan anda bisa melanjutkan membaca.
Pada tangaal 30 maret kemarin surat edaran resmi mengenai kebijakan baru persyaratan mendapatkan NUPTK tahun 2015 sudah resmi di munculkan dengan nomor surat 11148/J/LL/2015. untuk lebih lengkapnya anda bisa melihat uraiannya di bawah ini;
Sebagai tindak lanjut progam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru (NRG), badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan (BPSDMPK-PMP) kemdikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015, sebagai berikut :
Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut ;
Syarat NUPTK Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/ PNS.
Syarat NUPTK Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Syarat NUPTK Guru Bukan PNS Pada Sekolah Swasta
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/ GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Setelah anda mengetahu persyaratan mengajukan NUPTK tahun 2015 diatas, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana proses mengajukan NUPTK.
Anda juga bisa download surat edaran resmi persayaratan NUPTK melalui link berikut
0 komentar:
Posting Komentar