PPDB Online - Sistem baru dalam penerimaan siswa baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online merupakan salah satu layanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi proses penerimaan peserta didik yang baru yang meliputi jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang hasilnya bisa dilihat secara realtime dengan pemanfaatn teknologi internet.
Layanan PPDB online ini diharapkan agar memudahkan kabupaten/kota didalam proses penerimaan peserta didik karena dianggap mampu, lebih efisien dan efektif dalam menyaring calon peserta didik yang pada jumlahnya ratusan sampai ribuan siswa.
Pada awal pelaksanaan, yaitu tahun 2011, PPDB Online diikuti 2 kabupaten/kota, tahun berikutnya, 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, selanjutnya tahun 2013 diikuti 14 kabupaten/kota dan tahun 2014 sudah diikuti 29 kabupaten/kota.
Penyelenggara kabupaten/kota mendaftarkan daerahnya dengan mengakses melalui website dan kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Kemudian, proses pendaftaran siswa dilakukan tiap kabupaten/kota, dan selanjutnya kabupaten/kota bisa memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman webiste yang didedikasikan khusus bagi kabupaten/kota tersebut.
Setiap kabupaten/kota didampingi seorang Person In Charge (PIC) dan serta didukung oleh tim aplikasi serta infrastruktur Pustekkom Kemdikbud. Panitia di tingkat kabupaten/kota juga mendapat bimbingan dan pelatihan khusus sebelum pelaksanaan PPDB Online.
Meskipun sistem PPDB Online adalah merupakan layanan Kemdikbud namun Kemdikbud bukanlah satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online. Kabupaten/kota yang ikut serta dalam sistem ini tercantum logonya pada laman peserta.
Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan Pustekkom dalam rangka mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO | Jenjang | Sumber Data |
01 | SD | NIK, Akta Kelahiran |
02 | SMP | Danil ( Daftar Nilai) Ujian Sekolah (US) 2014/2015 |
03 | SMA | Danil ( Daftar Nilai) UN SMP 2014/2015 |
04 | SMK | Danil ( Daftar Nilai) UN SMP 2014/2015 |
Kemduian Persyaratan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
NO | Persyaratan |
01 | Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengirim pengajuan kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB |
02 | Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi ke dalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar |
03 | Dinas Pendidikan melakuakn unduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup) |
04 | Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan |
05 | Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD. |
06 | Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online. |
07 | Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD. |
08 | Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru. |
09 | Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD. Alur Pendaftaran
Proses SeleksiProses Seleksi menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan (misal:peringkat nilai, rayon, luar kota, prestasi, bina lingkungan) Pengumuman
Demikian informasi mengenai PPDB Online yang merupakan layanan dari Pustekkom Kemdikbud. Sumber: Pustekkom Kemdikbud |
0 komentar:
Posting Komentar