Kamis, 14 Mei 2015

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Terbaru

PPDB Online - Sistem baru dalam penerimaan siswa baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online merupakan salah satu layanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi proses penerimaan peserta didik yang baru yang meliputi jenjang  SD, SMP, dan SMA/SMK yang hasilnya bisa dilihat secara realtime dengan pemanfaatn teknologi internet.
Layanan PPDB online ini diharapkan agar memudahkan kabupaten/kota didalam proses penerimaan peserta didik karena dianggap mampu, lebih efisien dan efektif dalam menyaring calon peserta didik yang pada jumlahnya ratusan sampai   ribuan siswa.
Pada awal pelaksanaan, yaitu tahun 2011, PPDB Online diikuti  2 kabupaten/kota, tahun berikutnya, 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, selanjutnya tahun 2013 diikuti 14 kabupaten/kota dan tahun 2014 sudah diikuti 29 kabupaten/kota.
Penyelenggara kabupaten/kota mendaftarkan daerahnya dengan mengakses melalui website dan kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Kemudian, proses pendaftaran siswa dilakukan tiap kabupaten/kota, dan selanjutnya kabupaten/kota bisa memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman webiste yang didedikasikan khusus bagi kabupaten/kota tersebut.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

Setiap kabupaten/kota didampingi seorang Person In Charge (PIC) dan serta didukung oleh tim aplikasi serta infrastruktur Pustekkom Kemdikbud. Panitia di tingkat kabupaten/kota juga mendapat bimbingan dan pelatihan khusus sebelum pelaksanaan PPDB Online.
Meskipun sistem PPDB Online adalah merupakan   layanan Kemdikbud namun Kemdikbud bukanlah satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online. Kabupaten/kota yang ikut serta dalam sistem ini tercantum logonya pada laman peserta. 

         Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015

Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan Pustekkom dalam rangka mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NOJenjangSumber Data
01SDNIK, Akta Kelahiran
02SMPDanil ( Daftar Nilai) Ujian Sekolah (US) 2014/2015
03SMADanil ( Daftar Nilai)  UN SMP 2014/2015
04SMKDanil ( Daftar Nilai)  UN SMP 2014/2015

Kemduian Persyaratan bagi  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
NOPersyaratan
01Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengirim pengajuan  kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB
02Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi ke dalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
03Dinas Pendidikan melakuakn unduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
04Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
05Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
06Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
07Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
08Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun  2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
09
Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.

 Alur Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang dilengkapi kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke sistem.
  3. Petugas pendaftaran mencetak dan menyerahkan bukti pendaftaran kepada CPDB.

Proses Seleksi

Proses Seleksi menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan  (misal:peringkat nilai, rayon, luar kota, prestasi, bina lingkungan)

Pengumuman

  1. Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (siswa) cadangan.
  2. Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan final setelah daftar CPDB (siswa) diterima, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
Demikian informasi mengenai PPDB Online yang merupakan layanan dari Pustekkom Kemdikbud.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog