Kamis, 14 Mei 2015

PPPK Jabatan dan Kesejahteraannya Lebih Tinggi dari Honorer dan Digaji Oeh Pusat

PPPK - Nasib sebagian honorer yang masuk K2 yang jika nanti dinyatakan tidak berhasil lulus dalam seleksi CPNS 2015 ini, maka nasibnya akan diserahkan kembali ke daerah asal masing-masing untuk kemudian pemerintah daerah akan menentukan kebijakanterkait nasib para honorer k2 ini. Alasannya, Kementerian PANRB memastikanbahwa tidak akan ada hoorer Kategori 3 (K3), jadi setelah proses pengangkatan pada tahun 2015 berjalan, maka K2 dianggap tuntas. Kelanjutannya, apakah honorer K2 ini masih dibutuhkan atau tidak, diserahkan kepada pemda, dan sangat tergantung pada kemampuan anggaran pemerintah setempat. Demikian ungkap Kabag Komunikasi Publik KemenpanRB, Suwardi.

pengangkatan PPPK

Suwardi juga menambahkan bagi para tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS 2015, maka masih terbuka peluang untuk megnikuti seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  Namun, untuk mekanisme rekrutmen dan aturan belum resmi diberlakukan, jadi masih menunggu kepastian.

Disampaikan bahwa PPPK jabatannya lebih tinggi daripada tenaga honorer, karena PPPK akan mendapat gaji langsung dari pemerintah pusat, tidak seperti honorer. Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang layak sama halnya dengan PNS. Cuma perbedaanya adalah PPPK tidak emdapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Sehingga untuk menjadi PPPK juga harus mengikuti test seperti layaknya seleksi CPNS. 
Perjanjian kerja bagi PPPK pada awalnya diberikan selama  satu tahun, setelah itu akan dilakukan perpanjangan jika instansi tersebut masih membutuhkan serta kualitas kinerja masuk dalam pertimbangan.
Demikian informasi dari KemenpanRB bahwa tidak akan ada honorer K3 sebagai kelanjutan honorer K2. Dan sebagi solusinya adalah pengangkatan PPPK.
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog