Setelah selesai dalam pengerjaan di Padamu Negeri banyak operator khususnya menanyakan sebenarnya apa fungsi dari "A" & "S".
Saya sendiri juga bingung manfaat dan kegunaan dari kedua symbol tersebut, namun rasa penasaran saat ini sudah mulai pudar setelah berhasil menampilkan semuanya dengan sedikit membaca dan mencari tahu di Google.
System Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d A06 dan dokumen verifikasi Lv1, Lv2 serta dokumen registrasi Lv1 dan Lv2 kini terus berkembang.
Dokumen-dukumen tersebut mulai dari S02 s.d S24. Agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi ini PTK tidak berhenti di tengah jalan dalam arti karena tidak paham dengan dokumen dimaksudse hingga ketika sudah memiliki dokumen verifikasi S02 menganggap bahwa proses sudah selesai.
Padahal, verifikasi dan validasi ini baru dinyatakan tuntas bila PTK sudah memegang Surat Tanda Bukti NUPTK Aktif. Oleh karena itu, mari kita pahami maksud dari formulir dan dokumen berkas yang dimaksud.
1. Formulir A01
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, di mana sekolah induk yang tercatat dalam data base PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah di mana PTK tersebut bertugas saat dan sekolah induk tersebut memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
2. Formulir A02
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah induk di mana PTK tersebut bertugas saat ini dan sekolah di mana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen iniharus diisi oleh PTK, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
3. Formulir A03Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI telah sama dengan sekolah di mana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK tersebut berbeda tempat dengan bertugas saat ini tidak memilki NPSN (NPSN) belum terverifikasi. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
4. Formulir A04Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh Pengawas yang telah memiliki NUPTK. Dokumen ini diisi oleh Pengawas ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
5. Formulir A05Formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini diisi oleh PTK ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6. Formulir A06Formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini diisi oleh Pengawas ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas .
1. S02
Merupakan dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin Sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTK-nya.
2. S03
Merupakan dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv2 di mana
PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama.
Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
3. S04Merupakan dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin Sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin Sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.
4. S05Merupakan surat penetapan PEG-ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
5. S07Merupakan dokumen pakta integritas yang harus diserahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditantangai PTK dan dibubuhi meterai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK dalam dokumen VerVal NUPTK itu adalah benar sesuai keadaan yang sebenarnya. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan Admin Dinas Pendidikan.
6. S08Merupakan Surat Tanda Bukti NUPTK Aktif yang diterbitkan Admin Dinas Pendidikan melakukan VerVal terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen ini juga menyatakan bahwa proses VerVal PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK Aktif 2013.
7. S11Merupakan dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK yang nantinya ditandatangani dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
8. S12Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin Sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak dokumen S12 untuk kemudian ditandatangani oleh oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
9. S13Merupakan dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas Pendidikan untuk kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepadas Admin LPMP.
10. S14Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12 + S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditandatangi oleh Kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.
FORMULIR
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, di mana sekolah induk yang tercatat dalam data base PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah di mana PTK tersebut bertugas saat dan sekolah induk tersebut memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
2. Formulir A02
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah induk di mana PTK tersebut bertugas saat ini dan sekolah di mana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen iniharus diisi oleh PTK, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
3. Formulir A03Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI telah sama dengan sekolah di mana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK tersebut berbeda tempat dengan bertugas saat ini tidak memilki NPSN (NPSN) belum terverifikasi. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
4. Formulir A04Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh Pengawas yang telah memiliki NUPTK. Dokumen ini diisi oleh Pengawas ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
5. Formulir A05Formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini diisi oleh PTK ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6. Formulir A06Formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini diisi oleh Pengawas ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas .
DOKUMEN KHUSUS PTK
1. S02
Merupakan dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin Sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTK-nya.
2. S03
Merupakan dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv2 di mana
PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama.
Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
3. S04Merupakan dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin Sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin Sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.
4. S05Merupakan surat penetapan PEG-ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin Sekolah setelah Admin Sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
5. S07Merupakan dokumen pakta integritas yang harus diserahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditantangai PTK dan dibubuhi meterai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK dalam dokumen VerVal NUPTK itu adalah benar sesuai keadaan yang sebenarnya. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan Admin Dinas Pendidikan.
6. S08Merupakan Surat Tanda Bukti NUPTK Aktif yang diterbitkan Admin Dinas Pendidikan melakukan VerVal terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen ini juga menyatakan bahwa proses VerVal PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK Aktif 2013.
7. S11Merupakan dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK yang nantinya ditandatangani dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
8. S12Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin Sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak dokumen S12 untuk kemudian ditandatangani oleh oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
9. S13Merupakan dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas Pendidikan untuk kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepadas Admin LPMP.
10. S14Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12 + S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditandatangi oleh Kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.
11. S20
Merupakan dokumen yang diterbitkan untuk Sekolah Non Induk.
12. S21
Merupakan dokumen yang diterbitkan untuk Sekolah Non Induk.
13. S22
Merupakan dokumen yang diterbitkan setelah melakukan pengisian PKG guru yang terdapat 2 lembar. Lembar 1a adalah berisi data guru dan foto, sedangkan 1b adalah berisi hasil penilaian guru.
14. S24
Terkait Update Fitur Baru Padamu Negeri 18 November 2014 dan Solusi agar notifikasi tidak muncul di dashboard PTK maka setiap Pendidik wajib mencetak Surat Ajuan Binaan Pengawas ( S24 ) di login PTK masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar