Rabu, 19 November 2014

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP

Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. Boediono di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014, maka pemanfaatan dapodik sebagai sumber data dari berbagai keperluan di bidang pendidikan semakin luas. Bagaimana tidak, dapodik merupakan sistem yang menyimpan tiga entitas data pendidikan secara komplet. Sistem menyimpan data satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan dengan identifikasi yang jelas. Oleh kakrena itu kedepan akan semakin banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain.
Pemanfaatan dapodik yang sudah jelas dilaksanakan selama ini antara lain untuk keperluan Tunjangan Guru, Penentuan BOS, NISN, dan Ujian Nasional tahun 2015. Kemudian yang terbaru adalah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang  Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP. Terbitnya surat edaran ini sekaligus akan mengatasi permasalahan sumber data yang kurang pas seperti yang diungkapkan oleh Mendikbud Anies Baswedan bahwa terdapat perbedaan data yang dimiliki pihak Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait penerima bantuan siswa miskin (BSM).
Pada surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Indonesia tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2015 Program BSM akan dilanjutkan dengan program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional dan mekanisme seleksi siswa penerima PIP akan dilakukan melalui Dapodik.

Untuk itu diinstruksikan kepada pihak sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi dapodikdas versi 3.01, dengan jalan :
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS
  3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodikdas
  4. Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat=lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Bagi para OPS sebagai ujung tombak pendataan, harus kembali mempererat ikat pinggang bekerja keras memutakhirkan data siswa pemegang KPS/KKS agar nanti di tahun 2015 siswanya dapat terjaring Program Indonesia Pintar (PIP).

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog