Siang ini ada yang menayakan kepada saya tentang padamu negeri mengenai Formulir S20...
Mungkin diantara Bapak/Ibu Guru/OPS ada yang menjabat sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah lain (non Induk)?
Seperti halnya, seorang guru bidang studi yang memiliki jam tambahan di sekolah lain ataupun seorang operator sekolah / Tenaga Tata Usaha yang memegang jabatan tenaga kependidikan di 2 (dua) sekolah. Jika memang ada, berarti kita harus memiliki lembar S20 untuk PTK, dan S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk) Alur proses cara mendapatkan S20 dan S21:
- Seorang PTK yang akan daftar sebagai tenaga kependidikan di sekolah lain (non induk), login di padamu negeri dengan menggunakan akun PTKnya. PTK tersebut mendaftarkan diri pada menu Sekolah Non Induk, kemudian cetak S20.
- Setelah mendapatkan S20 (terdapat kode aktivasi di dalamnya), segera menghubungi Operator Sekolah Non induk tersebut, untuk diproses lebih lanjut. Proses tersebut berupa konfirmasi penerimaan PTK di sekolahnya. Jika proses pendaftaran PTK tadi selesai maka S21 sudah bisa dicetak, nah..lembar S21 itulah yang nantinya akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk dimintai persetujuannya. Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan ilustrasi gambar di bawah ini:
Tutorial Gambar 1:
Mulai daftar sekolah non induk (pada login PTK) untuk mendapatkan lembar S20
Buka Tutorial Lembar S20:
Tutorial Gambar 2:
Konfirmasi pendaftaran & Persetuan PTK di sekolah non induk (Login OPS sekolah non induk) untuk dapat lembar S21
Konfirmasi pendaftaran & Persetuan PTK di sekolah non induk (Login OPS sekolah non induk) untuk dapat lembar S21
Tutorial Lembar S21:
operatorsekolah
0 komentar:
Posting Komentar