Sabtu, 29 November 2014

PGRI Mengusulkan Gaji Honorer Dengan Besar Rp 2.000.000

Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) memberi respon pernyataan Mendikdasbudmen yang menyatakan bahwa guru honorer harus ada upah minimum kerja ( UMK). Menanggapi hal tersebut, PGRI mengusulkan untuk gaji honorer dengan besar Rp 2.000.000.
PGRI mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memperhatikan upah untuk para guru honorer. Hal tersebut telah disampaikan bersamaan dengan  peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Jadi PGRI ke-69 di Kompleks Istora Senayan. Namun Jusuf kalla yang merupakan  wakil presiden RI menjelaskan belum bisa memberi kepastian seperti apa solusi yang tepat untuk guru honor.
 
Dengan diperbaikinya upah untuk honorer, dimungkinkan akan terjalinnya sebuah hubungan atau simbiosis, hubungan yang  menguntungkan antara pemerintah dengan  guru honorer. Pemerintah akan mendapatkan tenaga pengajar yang mencukupi, sementara  para guru honoroer akan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Guru honorer saat ini kebanyakan menerima honor dengan besaran Rp 300.000 per bulan.
Harus diakui, keberadaan tenaga honorer ini berawal dari kebutuhan SDM untuk menyukseskan beberapa program pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu, pernyataan Mendikbuddasmen Anies Baswedan juga cukup menjadi angin segar bagi guru honorer, dimana guru honorer akan mandapatkan upah dengan standar tertentu atau yang dikenal dengan istilah Upah Minimun Guru Honorer
Dalam memulukan langkahnya, Anies akan melakukan pembicaraan dengan MenpanRB Yuddy C serta Presiden RI Joko Widodo.
Semoga aturan untuk menjadi dasar gaji guru honorer yang dengan besar  Rp 2.000.000 segera teralisasi.
Sumber: Laman Sosial media Operator Sekolah Indonesia
infokepegawaian
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog