Persetujuan Perubahan Data Rinci dilakukan setelah PTK mencetak Formulir S12 dari layanan Padamu PTK (Lihat cara edit data rinci PTK disini).
Selanjutnya Admin dinas menyetujui Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK untuk mendapatkan cetak Formulir S13 yang diserahkan ke PTK bersangkutan. Ikuti langkah berikut untuk menyetujui perubahan data rinci PTK :- Login menggunakan akun Admin Dinas Anda, pilih menu Pendidikan & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Klik Entri Formulir S12.
- Isi form dengan PegID/NUPTK beserta Kode Formulir yang tertera pada formulir S12 yang dibawa oleh PTK tersebut. Klik Cek Data PTK untuk melanjutkan.
- Periksa kembali perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.
- Cetak tanda bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci (S13), dan serahkan kepada PTK bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar