Jumat, 28 November 2014

Update Rapor MA Semester 1 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tertanggal 3 Oktober 2014, maka ada beberapa hal yang berubah terutama mengenai penilaian kurikulum 2013. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar mengenai penilaian antara lain:

1. KKM Nasional = 2,67

2. Konversi Nilai
3. Teknik Penilaian
  • Penilaian Sikap: observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal
  • Penilaian Pengetahuan: tes tertulis, observasi terhadap diskusi/tanya jawab/percakapan, dan penugasan
  • Penilaian Keterampilan: unjuk kerja/kinerja/praktik, projek, produk, portofolio, dan tertulis
4. Nilai Rapor
    Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
  • untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
  • untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
  • untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
5. Ketentuan naik kelas untuk tingkat menengah (catatan)
  • Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
  • Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
Selengkapnya baca Permendikbud 104. Download di sini





Bagi Madrasah di wilayah Jawa Timur mohon disebarkan pada madrasah lainnya
Beri komentar jika mengunduh.
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog