Selasa, 18 November 2014

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN BERSAMA SMP LOMBOK TIMUR SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sumber : MKKS SMP LOTIM

LATAR BELAKANG

Dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran selama Semester gasal tahun Pelajaran 2014/2015 terutama sebagai review hasil pembelajaran hasil implementasi kurikulum 2013 di Kabupaten Lombok Timur khususnya jenjang SMP, maka MKKS SMP Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan Ujian Semester Bersama (USB). USB ini juga dimaksudkan dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-basedcurriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal.
Seperti yang sudah diketahui bahwa secara kultural SMP di Kabupaten Lombok Timur terorganisir dalam suatu Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS. MKKS sebagai wadah kolegial dan profesional dipandang patut untuk memfasilitasi terselenggaranya suatu USB dengan kualitas yang diharapkan. Peran tersebut dapat dirancang mulai dari kegiatan awal, seperti merancang instrumen bahan Uji,LJK dan sarana lain yang diperlukan hingga proses penyelenggaraan USB hingga tabulasi nilai atau hasil serta pelaporan.

TUJUAN UMUM :

  • Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan pengayaan.
  • Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
  • Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar siswa ditetapkan harian, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
  • Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
  • Memetakan mutu satuan pendidikan.

TUJUAN KHUSUS

mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes), tingkat penguasaan kompetensi dalam khususnya pengetahuan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan. (Permen 104 th 2014)
  • Mengetahui rerata penguasaan kompetensi belajar peserta didik kemudian dibandingkan dengan rerata nasional dalam K-13
  • Sebagai bentuk ujicoba penilaian dan pembentukan alat uji yang terstandar dalam pelaksanaan Kurikulum 2013
  • Terasajinya data yang murni dan akurat tentang tingkat pencapaian hasil belajar secara individual, kelompok kelas dan satuan pendidikan di kabuptaen Lombok Timur sebagai salah satu bahan evaluasi terhadap Sistem Penilaian dalam K-13.
  • Untuk melihat gambaran mutu terutama pada penilai K I 3 terhadap rerata nasional yang telah ditetapkan.

LANDASAN HUKUM

  1. Permen No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar.
  2. Permen No. 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Permen No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP.

MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN

Naskah soal USB disusun oleh Tim yang terdiri dari guru yang dipilih dengan pendampingan oleh pengawas mata pelajaran yang relevan dan ditetapkan dengan Surat keputusan kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur. Adapun matapelajaran yang diujikan yang soalnya disusun oleh tim penyusun soal terdiri dari :
  1. Pendidikan Agama Islam
  2. PPKN
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. IPA
  7. IPS
Sedangkan untuk mata pelajaran lain seperti TIK, Seni Budaya dan Mulok disusun sendiri oleh guru mata pelajarannya di sekolah

JADWAL UJIAN

Jadwal Pelaksanaan Ujian Semester Bersama (USB) semester ganjil SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2014/2015  yang semulai dimulai sejak tanggal 8 – 12 Desember 2014, dimajukan menjadi tanggal 1 – 5 Desember 2014. Adapun jadwal terbarunya adalah sebagai berikut
NO
HARI TANGGAL
JAM KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
1
Senin, 1 Desember 2014
1
07.30 - 09.10
BAHASA INDONESIA
2
2
09.30 - 11.10
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
3
Selasa, 2 Desember 2014
1
07.30 - 09.10
MATEMATIKA
4
2
09.30 - 11.10
PPKn
5
Rabu, 3 Desember 2014
1
07.30 - 09.10
BAHASA INGGRIS
6
2
09.30 - 11.10
IPS
7
Kamis, 4 Desember 2014
1
07.30 - 09.10
IPA
8
2
09.30 - 11.10
SENI BUDAYA
9
Jum’at 5 Desember 2014
1
07.30 - 09.10
PRAKARYA / T I K
10
2
09.30 - 11.10
MUATAN LOKAL

MEKANISME PENGOREKSIAN HASIL USB

  1. Pengkoreksian hasil USB dilaksanakan dengan menggunakan scanner yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. (rekanan yang ditunjuk berdasarkan kemampuan).
  2. Hasil scanning mata pelajaran yang diujikan pada hari pertama langsung dapat diterima hasilnya oleh sekolag penyelenggara melalui subrayon masing – masing hari berikutnya ( satu hari setelah pelaksanaan ujian ).
  3. Nilai USB diatur sesuai dengan mengacu pada sistem ujian nasional yakni rentang nilai 0 sampai 10. ( dua digit dibelakang koma )
  4. Ditingkat Kabupaten nilai tersebut ditabulasi untuk dianalisis sesuai dengan variabel yang diperlukan.
  5. Setelah dianalisis selanjutnya nilai tersebut dijadikan bahan untuk perangkingan tingkat kabupaten sesuai dengan pencapaian besaran angka mutu yang direpresentasikan melalui rerata.
  6. USB diselenggarakan dengan prinsip terbuka, jujur, adil, mendidik dan bermartabat.
  7. Sekolah sekolah atau Sub Rayon yang terbukti melakukan kecurangan dianggap telah mencederai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan , karena itu terhadap sekolah dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  8. Laporan hasil USB selanjutnya diantarkan ke Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur dalam bentuk print out dan software (CD) .

PEMBIAYAAN:

Penyelenggaraan USB SMP Tingkat Kabupaten Lombok Timur Semester Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015 , diselenggarakan secara gotong royong oleh semua sekolah dengan memperhitungkan unit cost tiap siswa. Adapun pembiayaan itu meliputi :
Pembuatan, Penggadaan naskah soal, LJK, distribusi. Monitoring, pelaporan dan kegiatan kepanitiaan lainnya di tingkat kabupaten sebesar Rp. 14.000,- per siswa.
Besaran unit kos pembiayaan di tingkat sub rayon dan Sekolah
  • Pengawasan dilaksanakan didalam sekolah sendiri.
  • Pengawasan per orang/hari/ruang (Honor = Rp. 25.000.- dan pajak disesuaikan dengan golongan)
  • Snek per orang Rp. 7.500,-
  • Sub Rayon membuat RAB yang disepakati oleh seluruh anggota sekolah penyelenggara dengan unit cost penyelenggaraan dihitung berdasarkan jumlah siswa Rp. 2000,- s.d. Rp. 3.000,- atau dengan pertimbangan yang rasional dan kepatutan
  • Struktur kepanitiaan Sub Rayon ,terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota sesuai kebutuhan

PELAPORAN


Pelaporan kegiatan USB SMP Tingkat Kabupaten Lombok Timur dilaporkan secara berjenjang oleh Panitia tingkat sekolah, Panitia Tingkat Sub Rayon dan Panitia Tingkat Kabupaten yang dialamatkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur U.p Kabid Dikdas dengan tembusan Korwas SMP, Pengawas Pembina masing-masing sekolah , Panitia USB Tingkat Kabupaten .
Laporan USB dimaksud sekurang kurangnya memuat :
  1. Pengantar
  2. Masalah-masalah yang dihadapi
  3. Daftar Nilai Murni
  4. Nilai rata-rata
  5. Nilai tertinggi
  6. Nilai terendah
  7. Standar deviasi
  8. Rentang nilai
  9. Pembiayaan
  10. Kesimpulan dan saran-saran
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog